Seantero.id, PENAJAM – Persoalan kepastian lokasi tanah menjadi salah satu tuntutan warga terdampak pembangunan bandara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Meski sebagian warga disebut telah menerima sertifikat melalui Badan Bank Tanah, keberadaan fisik bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat dinilai masih belum jelas di lapangan.
Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan dalam aksi kelompok masyarakat terdampak pembangunan bandara.
Mereka meminta pemerintah memastikan tanah yang diberikan sesuai dengan lokasi dan kondisi yang dapat ditempati.
“Yang diinginkan bagaimana masyarakat yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya yang terdampak di bandara, agar dibayar atau dicarikan tempat yang sesuai apa yang disampaikan Bank Tanah,” ujar Abdul Waris, Jumat (4/9).
Menurutnya, persoalan muncul karena terdapat perbedaan antara dokumen kepemilikan dengan kondisi di lapangan.
Sertifikat memang telah diterbitkan, tetapi warga masih mempertanyakan lokasi tanah yang menjadi objek dalam sertifikat tersebut.
“Artinya, ada sertifikat, tetapi penempatannya itu tidak sesuai. Itu yang tuntutannya,” katanya.
Abdul Waris menyebut persoalan tersebut sebelumnya juga telah dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP). Bahkan, pada Kamis lalu pihaknya turut memfasilitasi pembahasan untuk mencari jalan keluar bagi masyarakat yang terdampak.
Ia juga mendorong agar persoalan tersebut dibawa ke tingkat DPR RI melalui RDP. Langkah itu dinilai penting agar persoalan masyarakat terdampak dapat memperoleh penyelesaian yang lebih jelas.
“Makanya Kamis kemarin memfasilitasi, karena pernah RDP dengan Ketua Komisi II DPR RI, menginginkan agar yang berdampak itu kalau tidak diselesaikan, saya mengajak ke DPR RI untuk RDP,” jelasnya.
Terkait jumlah sertifikat, Abdul Waris mengatakan Bank Tanah sebelumnya telah menyerahkan lebih dari 500 sertifikat.
Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai karena masyarakat masih membutuhkan kejelasan mengenai bidang dan lokasi tanah yang tercantum dalam dokumen tersebut.
“Memang ada kurang lebih sudah 500-an lebih sertifikat yang sudah diserahkan, tapi sampai sekarang kan tidak jelas yang mana tanah, yang mana tempatnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena di lapangan masih terdapat pihak lain yang mengklaim hak atas lokasi tertentu.
Kondisi ini membuat warga penerima sertifikat belum mendapatkan kepastian mengenai tanah yang dapat mereka kuasai.
“Karena ada sertifikat, ditunjukin ini tempatnya, tapi kan ada pemilik hak, orang Kelurahan Riko itu, masyarakat Riko. Jadi, itu yang tidak jelas sampai sekarang,” tuturnya.
Abdul Waris menyebut aksi kelompok kedua yang berlangsung di kawasan bandara tersebut melibatkan masyarakat dari Kelurahan Riko dan Kelurahan Pantai Lango. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus memfasilitasi komunikasi agar persoalan kepastian lahan masyarakat terdampak dapat diselesaikan.
“Kalau itu bagus, hari ini tidak akan ribut,” pungkasnya. (Adv/Bby)









