Pemprov Kalteng Naikan Status Tanggap Darurat Karhutla Sejak 31 Agustus

Pemprov Kalteng tetapkan status tanggap darurat karhutla.

Seantero.id, KALTENG – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menunjukkan peningkatan hingga ditetapkan status tanggal darurat sejak 31 Agustus sampai 29 September 2026.

Terkait upaya penanganan karhutla tersebut, pihak Pemprov juga telah menyiapkan anggaran senilai Rp 72 miliar melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).

Keputusan dinaikannya status tanggap darurat tersebut diambil di tengah makin meningkatnya ancaman kebakaran di beberapa wilayah dan tantangan penanganan api khususnya di area gambut.

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran. Dalam keterangannya mengatakan bahwa kebakaran di lahan gambut tidak dapat ditangani hanya dengan mengandalkan pemadaman di permukaan.

Dibutuhkan waktu dan strategi untuk menjangkau api yang kerap merambat hingga ke lapisan dalam kawasan gambut.

“Penanganan kebakaran di lahan gambut membutuhkan waktu untuk menjangkau titik api di bagian dalam,” ungkap Agustiar, 1 September 2026.

Ia juga menuturkan salah satu kendala yang dihadapi dalam upaya penanganan kebakaran hutan gambut adalah ketersediaan air.

Peningkatan status menjadi tanggap darurat dapat memberi ruang lebih luas bagi pemerintah untuk dapat mempercepat koordinasi, mobilisasi, sumber daya.

Agustiar mengatakan Pemprov Kalteng akan memperkuat kerjasama bersama pihak TNI, Polri, BNPB, BPBD dan pihak terkait lainnya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memastikan kebutuhan anggaran untuk penanganan bencana tetap tersedia sekitar Rp 72 miliar yang disiapkan melalui Belanja Tidak Terduga.

“Anggarannya masih ada semua kita anggarkan Rp 72 miliar melalui Belanja Tidak Terduga,” kata Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. (Dd)

Share it:

Baca Juga