Seantero.id, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Jokowi, Roy Suryo. Tidak lagi menjadikan Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukumnya.
Adapun yang menjadi alasan pencopotan Ahmad Khozinudin, karena Roy Suryo merasa kecewa terhadap pernyataan yang dilontarkan oleh sosok yang pernah menjadi kuasa hukumnya tersebut dalam sebuah acara di salah televisi nasional.
Dengan dicopotnya Ahmad Khozinudin, maka saat ini yang menjadi kuasa hukum Roy adalah Gafur Sangadji dan Soraya.
“Saya menyatakan benar ada surat yang saya tuliskan pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli yang lalu,” ungkap Roy sebelum menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Juli 2026.
“Surat itu menegaskan bahwa tim yang akan, tim kuasa hukum yang akan mendampingi saya sampai ke sidang pokok perkara, tidak hanya di praperadilan, adalah tim yang selama ini sudah mendampingi saya, yang sudah berjuang mendampingi saya, yaitu yang antara lain isinya adalah Mas Gafur Sangadji dan Mbak Soraya,” tegasnya.
Mantan Menpora tersebut mengatakan tidak boleh ada pihak lain yang mengatasnamakan kuasa hukumnya. Ia mengatakan akan tetap berjuang untuk mengungkap kasus ijazah tersebut.
Roy mengklaim telah menandatangani surat menghentikan kuasa khusus termasuk pada Khozinudin.
“Saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusua saya kepada tim yang lain,” tuturnya.
Pengacara Ahmad Khozinudin menyebut memilih untuk tidak langsung menanggapi keputusan Roy yang mencabut kuasa hukumnya per 11 Juli 2026. Ia mengatakan penjelasan detail terkait komentarnya akan disampaikan dalam konferensi pers.
Ahmad Khozinudin menegaskan mengklaim bahwa pendampingannya terhadap Roy Suryo sejak deklarasi du Gedung Juang pada 30 April 2025, bukan karena bayaran, tetapi semangat perjuangan untuk mengungkap kebenaran.(Dd)









