Seantero.id, JAKARTA – Usai ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan dokter Tifa. Menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sebelum menjalani rawat inap, Roy Suryo dan dokter Tifa terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sekitar dua jam lamanya.
Kuasa hukum sang pakar telematika tersebut, Refly Harun. Mengatakan keputusan rawat inap Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan rekomendasi dokter, bukan atas permintaan dua orang yang saat ini berstatus tersangka tersebut.
“Bukan atas permintaan sendiri ya, rekomendasi dokter itu dilakukan treatment rawat inap,” jelas Refly di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, 19 Juni 2026.
Ia menyebut kondisi Roy dan Tifa dalam keadaan baik, namun dalam pemeriksaan medis diketahui adanya penyakit bawaan yang diderita dua orang tersebut, hingga kemudian menjadi bahan pertimbangan.
“Kalau dua orang ini sebenarnya kondisi baik-baik saja, tetapi dia punya, katakanlah sakit bawaan,” tuturnya.
Refly mengungkap kliennya, Roy Suryo. Sempat menolak untuk menjalani rawat inap, namun setelah dilakukannya komunikasi dengan pihak kuasa hukum dan keluarga, akhirnya sang mantan Menpora tersebut bersedia mengikuti rekomendasi dokter.(Dd)









