Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri Jelaskan Ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Instagram: @listyosigitprabowo)

Seantero.id, JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menanggapi terkait penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus ditempuh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap II ke kejaksaan,” jelas Listyo, 20 Juni 2026, saat di Blitar, Jawa Timur.

Kapolri menerangkan jika suatu perkara dinyatakan lengkap atau P21, pihak penyidik memiliki kewajiban menyerahkan tersangka dengan barang bukti pada kejaksaan, untuk kemudian diproses lebih lanjut.

Listyo mengatakan sejumlah tahapan administratif dan pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum proses pelimpahan dilakukan.

“Setelah dinyatakan P21, maka penyidik harus menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,” terangnya.

Diketahui, sebelumnya mantan Menpora yang juga pakar telematika Roy Suryo ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan, 19 Juni 2026. Di hari sama penyidik Polda Metro Jaya pun turut mengamankan dokter Tifa di apartemennya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.(Dd)

Share it:

Baca Juga