Seantero.id, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang juga pakar telematika, Roy Suryo. Ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, saat di kediamannya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.OO WIB, pagi.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Refli Harun. Dalam keterangannya mengatakan bahwa kliennya tersebut ditangkap penyidik Polda Metro Jaya saat belum mandi dan berpakaian secara layak, di tengah istirahatnya usai melakukan perjalanan.
“Dia (Roy Suryo) tidak sempat apa-apa, untung masih sempat Shalat Subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak, dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro,” ungkap Refly Harun di Mapolda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy lainnya, Ahmad Khozinudin. Mengatakan bahwa istri Roy, Ririn. Tidak diizinkan penyidik menyiapkan kebutuhan pribadi suaminya termasuk obat-obatan, sebelum dibawa ke Mapolda Polda Metro Jaya.
“Terutama obat-obatan pribadi karena masih ada hal yang berkaitan dengan kesehatan yang itu harus disiapkan” kata Khozinudin.
Khozinudin mengungkapkan bahwa kliennya, belum lama tiba di rumah usai perjalanan dari Bandung, Jawa Barat, bertemu dengan sejumlah tokoh
“Pak Roy saat dijemput baru istirahat, nyampe di rumah dari pukul 03.00 dari Bandung. Jadi praktis baru beberapa jam istirahat,” kata Khozinudin.
Tidak hanya Roy Suryo, rekannya yang cukup vokal Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dokter Tifa juga ditangkap pihak penyidik Polda Metro Jaya di apartemennya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tudingan Ijazah palsu Jokowi.(Dd)









