Seantero.id, JAKARTA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti usai dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison.
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti uang sekitar Rp 2 miliar dari OTT Bupati Muara Enim, Edison.
“Total sekitar hampir Rp 2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, 9 Juni 2026.
Informasi tersebut memperbaharui keterangan sebelumnya yang menyebut bahwa barang bukti yang diamankan berupa uang ratusan juta.
Menurut Budi, barang bukti yang diamankan tersebut terdiri dari atas uang tunai dalam bentuk dolar, riyal, dan rupiah, serta sejumlah saldo dalam rekening.
Diketahui, dalam OTT beberapa waktu lalu, pihak lembaga antirasuah menangkap sepuluh orang di Sumatra Selatan dan Jakarta, terdiri 5 unsur Pemerintahan Kabupaten Muara Enim dan 5 swasta.
Bupati Muara Enim, Edison. Ditangkap di Sumatra Selatan, dan dibawa KPK ke Jakarta pada 9 Juni 2026. Ia menjadi menambah daftar nama Kepala Daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi.(Dd)









