Seantero.id, JAKARTA – Usai dilakukannya penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan dua Wakilnya Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan Hindayana yang baru dicopot dari jabatan Kepala BGN diduga melakukan pengaturan untuk verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam keterangannya dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, 3 Juni 2026. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah. Akan tetapi, yayasan tersebut justru malah terafiliasi dengan Dadan Hindayana dan beberapa rekannya.
“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang dutunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” jelas Syarief pada awak media.
Ia menerangkan Dadan, Lodewyk dan juga Sony yang saat ini telah berstatus tersangka, diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG.
Pihak Kejaksaan Agung mendapatkan bukti bahwa yayasan SPPG dimaksud mendapatkan uang miliaran setiap harinya.
“Dari yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasab tersebut terafiliasi di antara yang dimiliki Saudara DH, SS dan Saudara LP,” sambungnya.
Usai menyandang status tersangka, pihak Kejagung menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana di Rutan Salemba. dalam video yang beredar, ia tampak mengenakan rompi warna pink denga tangan diborgol dan kemudian digiring petugas.(Dd)









