Seantero.id, PENAJAM – Proses pengalihan personel pengelola Pelabuhan Speedboat Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait kejelasan status pegawai di lapangan.
Meski pengelolaan dan aset pelabuhan secara resmi telah diserahkan Pemerintah Kabupaten PPU kepada Pemerintah Provinsi Kaltim sejak Januari 2026, proses pengalihan personel hingga kini masih belum final.
Pengawas Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Hasanudin, mengatakan para pegawai pelabuhan saat ini masih berada di bawah naungan Dishub PPU sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah provinsi.
“Untuk personelnya memang masih proses. Masih dalam tahap usulan,” ujarnya, Selasa (19/5).
Ia menjelaskan, aset Pelabuhan Speedboat Penajam sebelumnya telah diserahkan ke Pemprov Kaltim melalui mekanisme pengalihan kewenangan transportasi antarkabupaten/kota. Namun, proses pengalihan personel pengelola pelabuhan hingga kini masih dalam tahap usulan.
Di tengah proses tersebut, beredar surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 000.2.3.2/0939/Dishub/Pelayaran-Kepelab/2026 tertanggal 28 April 2026 tentang pengoperasian dermaga speedboat di Kabupaten PPU.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dishub PPU itu, Pemprov Kaltim meminta agar operasional dermaga speedboat tetap dijalankan oleh Dishub PPU karena belum tersedianya anggaran operasional dan sumber daya manusia (SDM) pada tahun anggaran 2026.
Meski demikian, Pemkab PPU memilih tetap berpedoman pada berita acara serah terima yang telah ditandatangani kedua belah pihak pada Januari 2026.
Menurut Hasanudin, para pegawai berharap apabila pengelolaan pelabuhan resmi berada di bawah provinsi, maka status kepegawaian juga dapat segera diputuskan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Namun di lapangan, kata dia, pegawai yang telah ditugaskan ke pelabuhan speedboat justru diminta menyusun uraian tugas atau uraian kerja sebagai salah satu syarat perpindahan status kepegawaian, sementara jabatan dan tugas pokok fungsi (tupoksi) mereka belum ditetapkan secara jelas.
“Kita ini sudah disuruh membuat uraian kerja, padahal jabatan dan tugasnya sendiri belum jelas. Jadi kita bingung mau menyesuaikan pekerjaan seperti apa,” katanya.
Menurutnya, jika penempatan pegawai sudah ditetapkan secara rinci, maka penyusunan tugas dan indikator kerja akan lebih mudah dilakukan.
“Kalau memang di bagian loket, berarti mengurus data penumpang dan pendapatan harian. Kalau di bagian pengawasan, fokusnya penilangan speedboat, pemeriksaan surat-surat, SIM, hingga izin operasional,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi dilema bagi para pegawai karena belum tersedia sistem maupun fasilitas pendukung untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal di kawasan pelabuhan speedboat.
“Kalau di terminal kan jelas ada tempat pemeriksaan kendaraan dan pengecekan KIR. Sementara di pelabuhan speedboat belum ada tempat khusus untuk penilangan atau pemeriksaan kelengkapan surat-surat,” ucapnya.
Saat ini, Hasanudin mengaku dirinya masih menjalankan tugas yang berkaitan dengan pengawasan kawasan terminal dan angkutan darat di sekitar pelabuhan speedboat. Pengawasan itu meliputi kendaraan keluar masuk hingga aktivitas parkir di area pelabuhan.
“Kalau mobil biasanya sekitar 20 unit per hari yang bolak-balik atau parkir. Untuk motor tidak tentu karena masih bercampur dengan ojek speedboat maupun ojek pelabuhan klotok,” jelasnya.
Di sisi lain, proses seleksi pegawai untuk pengalihan ke Pemprov Kaltim juga masih berlangsung. Hasanudin menyebut Pemprov Kaltim sementara ini hanya meminta 10 orang pegawai, padahal terdapat 13 pegawai pelabuhan yang mendaftar.
“Seleksinya masih tahap administrasi, untuk wawancara belum tahu kapan. Perkiraan pengumuman dan penyelesaiannya sekitar Desember,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu syarat pengalihan status pegawai ke pemerintah provinsi ialah masa kerja minimal 20 tahun. Menurut Hasanudin, dirinya telah memenuhi persyaratan tersebut karena sudah mengabdi lebih dari dua dekade di Dishub PPU.
“Kalau syaratnya memang minimal 20 tahun, saya sudah lebih dari 20 tahun di sini. Masa kerja saya juga masih tersisa sekitar delapan tahun lagi sebelum pensiun, jadi kalaupun terpilih masih ada waktu untuk mengabdi,” ujarnya.
Ia berharap proses pengalihan pegawai dapat segera diselesaikan agar status personel pengelola pelabuhan tidak terus berada dalam ketidakpastian.
“Harapannya pegawai pelabuhan juga bisa segera resmi dialihkan ke provinsi supaya tidak tumpang tindih,” pungkasnya. (Bey)









