Pemkab PPU Dorong Desa Lebih Mandiri Lewat Sekolah Inovasi Desa

Margono, Staf Ahli di Setkab PPU. (Berbi Ollan/Seantero)

Seantero.id, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong penguatan kemandirian desa melalui program Sekolah Inovasi Desa. Program tersebut menjadi salah satu fokus pemerintah daerah dalam meningkatkan kemampuan desa, baik dari sisi pemberdayaan masyarakat maupun penguatan ekonomi desa.

Staf Ahli Sekretariat Kabupaten PPU, Margono mengatakan saat ini penekanan kebijakan Bupati PPU masih diarahkan pada bagaimana desa mampu tumbuh dan berkembang secara mandiri.

“Penekanan Pak Bupati masih pada bagaimana teman-teman di desa juga bisa tumbuh, baik itu pemberdayaannya maupun kemampuan desa secara finansial,” ujar Margono, Senin (18/5).

Ia menjelaskan, program Sekolah Inovasi Desa telah diluncurkan dan saat ini sudah mulai berjalan di sejumlah wilayah. Program tersebut bukan sekolah formal, melainkan gerakan pendampingan kepada para pemangku kepentingan di desa agar mampu berpikir kreatif dan inovatif dalam menyusun program pembangunan desa.

“Sekolah inovasi desa itu bukan sekolah formal, tapi gerakan melatih dan mendampingi stakeholder di desa agar berpikir inovatif, kemudian merumuskan kebijakan dan program-program inovasi di desa,” katanya.

Menurut Margono, program tersebut diarahkan untuk mendorong lahirnya berbagai inovasi desa, khususnya dalam pengembangan UMKM maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Fokusnya bagaimana mendorong desa agar punya kemandirian finansial, baik melalui UMKM maupun BUMDes,” jelasnya.

Ia menambahkan, jajaran staf ahli saat ini tengah mencoba memetakan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program tersebut agar nantinya dapat diberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk penguatan program.

“Kami sedang mencoba melihat kendalanya apa di lapangan, kemudian bagaimana supaya program-program yang sudah berjalan ini bisa lebih optimal lagi,” ungkap Margono.

Meski demikian, ia menegaskan evaluasi secara formal bukan menjadi kewenangan staf ahli. Peran mereka lebih kepada memberikan masukan dan mencari ruang agar program prioritas pemerintah daerah dapat berjalan lebih maksimal.

Margono juga menyebut pendampingan terhadap desa dilakukan melalui perangkat pemerintah daerah terkait, terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Pemerintah punya kewajiban melakukan pendampingan dan pembinaan di desa. Itu ada Dinas DPMD dan berada di bawah koordinasi Asisten I,” pungkasnya. (Bey)

Share it:

Baca Juga