4 Alasan Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri saat Momen Libur Idul Fitri

Mendagri Tito Karnavian (Instagram: @titokarnavian)

Seantero.id, JAKARTA  – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kabinet Merah Putih, Tito Karnavian. Menyampaikan alasan terkait dikeluarkannya Surat Edaran, yang di dalamnya tercantum larangan para Kepala Daerah untuk berpergian ke luar negeri selama periode libur Hari Raya Idul Fitri.

Instruksi Mendagri terkait larangan Kepala Daerah ke luar negeri saat momen libur Idul Fitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ.

Mendagri menerangkan bahwa larangan tersebut dikeluarkan mengingat skala mobilitas masyarakat Indonesia saat mudik menjadi salah satu yang terbesar di dunia.

Tito menegaskan bahwa Kepala Daerah harus dapat bertanggung jawab dan mengendalikan situasi di wilayah yang dipimpinnya.

“Kepala Daerah sebagai pimpinan tertinggi harus bertanggung jawab dan bisa mengendalikan situasi di wilayah masing-masing,” ujar Tito, saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Maret 2026.

Adapun 4 alasan krusial mengapa Kepala Daerah dilarang berpergian ke luar negeri di momen libur lebaran, dan perannya tidak bisa digantikan adalah:

1. Manajemen Arus Mudik: Mengendalikan transportasi orang dan barang di wilayahnya masing-masing.

2. Antisipasi Bencana: Mengingat posisi Indonesia di Ring of Fire, potensi bencana seperti banjir, longsor, hingga gunung meletus.

3. Kelistrikan dan kelancaran perayaan: Memastikan ibadah dan perayaan masyarakat berlangsung tanpa kendala.

4. Stabilitas harga pangan: Menjaga ketersediaan barang dan menekan inflasi agar harga tetap dapat terkendali.

Sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah, konsekuensi berat bagi Kepala Daerah yang melanggar aturan tersebut yakni dapat dikenakan sanksi seperti dinonaktifkan selama tiga bulan.

Meskipun dikeluarkan adanya larangan berpergian ke luar negeri, Mendagri Tito Karnavian menerangkan adanya pengecualian terkait aturan tersebut, yakni jika Kepala Daerah mendapat tugas khusus kenegaraan dari Presiden, atau diperlukannya pengobatan medis yang bersifat mendesak.(Dd)

Share it:

Baca Juga