Seantero.id, PENAJAM – Sebanyak 200 warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang masuk dalam subjek reforma agraria resmi menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan tahap kedua yang difasilitasi Badan Bank Tanah, Kamis (7/5/2026).
Lahan seluas 1.873 hektare yang berada di Kecamatan Penajam tersebut merupakan bagian dari program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.
Penandatanganan berlangsung di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU dan disaksikan langsung Bupati PPU Mudyat Noor, Plt Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN sekaligus Ketua Dewan Pengawas Badan Bank Tanah Embun Sari, Sekretaris Daerah PPU Tohar, Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, serta Dandim 0913/PPU Letkol Inf Fandy Satria Dwi Wahyuono.
Bupati PPU Mudyat Noor menegaskan program reforma agraria harus menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di tengah pesatnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, masyarakat penerima manfaat wajib memanfaatkan lahan secara produktif dan bertanggung jawab.
“Tanah yang diberikan melalui program reforma agraria harus dimanfaatkan dengan baik dan penuh tanggung jawab,” kata Mudyat Noor.
Ia menyebut program tersebut juga memberi peluang bagi masyarakat lokal untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang dikelola.
“Ini merupakan peluang besar bagi masyarakat lokal untuk mendapatkan kepastian hukum dalam kepemilikan lahan,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari menjelaskan lahan reforma agraria yang dibagikan masih berstatus di atas HPL Badan Bank Tanah. Para penerima manfaat akan memperoleh Sertifikat Hak Pakai (SHP) terlebih dahulu.
Status tersebut nantinya dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah lahan dikelola selama 10 tahun.
Ia mengatakan skema tersebut diterapkan untuk memastikan lahan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat penerima manfaat dan tidak diperjualbelikan.
“Lahan reforma agraria ini berada di atas Hak Pengelolaan Lahan Badan Bank Tanah. Ini juga sebagai bentuk pengendalian pemerintah agar lahan benar-benar dimanfaatkan sendiri oleh masyarakat dan tidak diperjualbelikan,” jelas Embun Sari.
Plt Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat turut mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten PPU dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Menurutnya, dukungan lintas sektor menjadi faktor penting dalam pelaksanaan reforma agraria di PPU.
“Program reforma agraria ini menjadi modal ekonomi bagi masyarakat serta memberikan jaminan hukum atas kepemilikan lahan,” tuturnya.
Sebelumnya, penyaluran tahap pertama program reforma agraria telah dilaksanakan pada awal 2025 kepada 129 warga yang masuk subjek reforma agraria. Saat itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai bagi penerima manfaat. (Bey)









