Seantero.id, PENAJAM – Persoalan administrasi pernikahan masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat mencatat, hingga akhir Maret 2026 masih ada puluhan ribu warga yang belum memiliki dokumen resmi berupa akta nikah.
Dari total 92.118 jiwa yang tercatat berstatus menikah, sebanyak 72.099 orang atau sekitar 78,27 persen telah mengantongi akta perkawinan. Sementara itu, sisanya 20.019 jiwa belum memiliki dokumen tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, menjelaskan bahwa angka tersebut terdiri dari 9.948 laki-laki dan 10.071 perempuan. Mereka merupakan pasangan yang secara status telah menikah, namun belum tercatat secara administrasi negara.
Menurutnya, data tersebut juga mencakup berbagai kondisi di lapangan, termasuk warga dengan status cerai yang belum diperbarui dalam sistem administrasi kependudukan.
“Semua data sudah terintegrasi melalui sistem Data Konsolidasi Bersih (DKP). Dari situ bisa dibedakan mana yang sudah tercatat resmi dan mana yang belum,” ujarnya, Jumat (17/4).
Dony menegaskan, sistem pendataan di Disdukcapil saat ini semakin ketat dan akurat. Dengan sistem berbasis digital yang terhubung langsung, celah manipulasi data, seperti pengubahan usia dalam KTP untuk kepentingan pernikahan, kini tidak lagi memungkinkan.
“Data penduduk sudah terpantau secara digital, termasuk melalui identifikasi nama dan alamat. Jadi praktik manipulasi tidak bisa dilakukan lagi,” tegasnya.
Ia berharap, pendataan yang semakin tertib ini dapat mendorong masyarakat untuk segera mengurus legalitas pernikahan mereka. Selain memberikan kepastian hukum, dokumen resmi tersebut juga menjadi syarat penting dalam mengakses berbagai layanan publik.
“Harapannya masyarakat semakin sadar pentingnya dokumen resmi, agar ke depan tidak terkendala dalam urusan administrasi,” pungkasnya. (Bey)









