Seantero.id, PENAJAM – Persoalan pengelolaan limbah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kian melebar.
Setelah empat dapur umum sebelumnya disuspensi akibat masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kini muncul temuan baru terkait kelengkapan dokumen lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU menemukan bahwa seluruh SPPG yang telah beroperasi belum mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Temuan ini diperoleh usai monitoring terhadap 10 dapur umum yang tersebar di wilayah Benuo Taka.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agus Purwanto, menegaskan bahwa ketiadaan SPPL menjadi persoalan mendasar dalam operasional SPPG.
“Seluruh SPPG di PPU belum memiliki SPPL,” ujarnya, Senin (20/4).
SPPL sendiri merupakan dokumen pernyataan dari penanggung jawab kegiatan untuk memastikan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.
Meski tidak termasuk kategori wajib AMDAL atau UKL-UPL, dokumen ini tetap menjadi syarat penting yang harus dipenuhi melalui sistem OSS berbasis risiko dan terintegrasi dengan AMDALNET Kementerian Lingkungan Hidup.
Rochmat mengungkapkan, dari 10 SPPG yang telah berjalan, baru satu yang mulai mengurus dokumen tersebut, yakni SPPG Penajam 1 per 16 April 2026.
Menurutnya, keberadaan IPAL saja tidak cukup jika tidak didukung kelengkapan administrasi lingkungan. Tanpa SPPL yang sah, operasional dapur umum dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan.
“IPAL sudah ada, tapi secara administrasi belum lengkap karena SPPL belum terbit,” jelasnya.
DLH menilai, untuk skala kegiatan SPPG, dampak lingkungan tergolong kecil sehingga tidak memerlukan dokumen UKL-UPL. Namun, SPPL tetap wajib sebagai bentuk komitmen pengelola dalam menangani limbah secara benar.
Selain masalah administrasi, DLH juga menemukan sejumlah kekeliruan teknis pada sistem IPAL di lapangan. Beberapa di antaranya meliputi pemasangan pipa yang tidak sesuai ukuran, kesalahan konstruksi bak kontrol, hingga tidak optimalnya penyaringan lemak dan minyak yang menyebabkan saluran tersumbat.
“Ada instalasi yang harus dibongkar ulang karena tidak sesuai standar,” ungkap Rochmat.
Saat ini, DLH PPU tengah melakukan pendampingan kepada pengelola SPPG agar segera melengkapi dokumen SPPL sekaligus memperbaiki sistem IPAL. Upaya ini dilakukan agar status suspensi dapat dicabut dan operasional dapur umum kembali berjalan normal.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun teknis, DLH mengaku tidak memiliki kewenangan penuh untuk menilai karena tidak terlibat dalam regulasi yang diterapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami hanya diminta membantu pendampingan. Kalau sejak awal dilibatkan, mungkin kondisi ini bisa dihindari,” tutupnya. (Bey)









