Seantero.id, JAKARTA – Bantuan sapi kurban Presiden Prabowo dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBB) di momen Hari Raya Idul Adha tengah menjadi sorotan publik.
Tidak sedikit masyarakat yang mengkritik penyaluran 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo menggunakan APBN dengan skema Bantuan Pemerintah ke Masyarakat.
Menanggapi banyaknya kritikan terkait anggaran sapi kurban tersebut yang berasal dari APBN melalui skema Bantuan Presiden, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan tidak adanya pelanggaran hukum ataupun syariah.
“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” ungkap Habiburokhman, 28 Mei 2026.
Menurutnya, dengan adanya bantuan hewan kurban tersebut justru menjadi bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat muslim di Tanah Air saat momen Idul Adha.
“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apabila dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” katanya.
Dalam penjelasannya, ia juga menyinggung Undang-Undang yang memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres.
“Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan, Banpres atau Banmaspres melalui Kementerian Sekretariat Negara,” terang Ketua Komisi III DPR tersebut.
Habiburokhman juga menyinggung pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban presiden tidak betentangan dengan syariat Islam.
Sosok yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut mengatakan bahwa bantuan sapi kurban tersebut bukan sekedar tentang ibadah di momen Idul Adha, namun juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak di Indonesia.(Dd)









