Yonavia Sosialisasikan Perda Pemajuan Kebudayaan di Kutai Barat

Yonavia Sosialisasikan Perda Pemajuan Kebudayaan di Kutai Barat
PEMAJUAN KEBUDAYAAN. Anggota DPRD Kaltim, Yonavia, S.Sos berfoto bersama usai sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan di Kampung Sakaq Lotoq, Kutai Barat, Sabtu (8/3/2025). Foto : ist/seantero.id

Seantero.id – KUTAI BARAT – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Yonavia, S.Sos., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan di Kampung Sakaq Lotoq, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (8/3/2025).

Sosialisasi yang berlangsung pukul 15.00 Wita ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Pamong Budaya Nilai Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Barat, Emanuel, serta pemerhati kepemudaan dan kebudayaan, Onia Karlina Hiping, M.Pd. Acara ini dimoderatori oleh Harkenius Bias.

Dalam pemaparannya, Yonavia menjelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2022 bertujuan melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah, termasuk seni, tradisi, serta kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat Kutai Barat.

“Pemajuan kebudayaan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya regulasi ini, kita berharap budaya daerah tetap lestari di tengah arus modernisasi,” ujarnya.

Emanuel menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku budaya, dan masyarakat dalam implementasi perda ini.“Kebudayaan adalah aset yang harus kita jaga bersama. Dukungan regulasi ini menjadi langkah maju dalam memperkuat identitas budaya daerah,” katanya.

Sementara itu, Onia Karlina Hiping menekankan peran strategis pemuda dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan lokal. “Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam melestarikan budaya. Dengan memahami dan mencintai budaya sendiri, kita bisa memperkuat jati diri daerah,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemajuan kebudayaan serta mendorong implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2022 secara optimal di Kutai Barat.(hen)

Share it:

Baca Juga