Transparansi Penataan Pasar: Disperindag Libatkan Polnes dan Forum Pedagang

TEPIS ISU. Disperindag Kukar memastikan isu jual beli lapak di Pasar Tangga Arung, Tenggarong tidak benar.
TEPIS ISU. Disperindag Kukar memastikan isu jual beli lapak di Pasar Tangga Arung, Tenggarong tidak benar. Foto : mia/seantero.id

Seantero.id – KUKAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya untuk mengelola Pasar Tangga Arung di Tenggarong secara terbuka dan akuntabel. Langkah ini diambil menyusul munculnya isu jual beli lapak ilegal yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Disperindag menegaskan bahwa seluruh proses penataan pasar dilakukan secara sah dan telah melalui tahapan verifikasi.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan resmi sebelum pembongkaran pasar dimulai.

Dalam prosesnya, Disperindag melibatkan Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) dan Forum Pedagang sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik.

“Kami tidak mengetahui adanya praktik jual beli lapak ilegal. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti pelanggaran, kami sangat mendukung untuk melaporkannya kepada pihak berwenang,” tegas Sayid.

Disperindag berharap proses penataan Pasar Tangga Arung dapat berjalan lancar dan terus mendapat dukungan dari para pedagang serta masyarakat.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar teknis, melainkan bagian dari strategi untuk meminimalkan potensi konflik serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan pasar.

Disperindag Kukar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Apalagi, menurut Sayid, informasi hoaks dapat memicu kesalahpahaman di antara para pedagang.

“Kami tidak dapat mengendalikan penyebaran isu, tetapi masyarakat harus lebih bijak dan memastikan kebenarannya terlebih dahulu,” ujarnya.

Sayid menegaskan bahwa setiap laporan terkait pelanggaran akan ditindaklanjuti apabila disampaikan melalui jalur resmi kepada aparat berwenang.(mia/adv)

Share it:

Baca Juga