THR ASN dan THL di PPU Ditargetkan Cair Sepekan Sebelum Lebaran

Bupati PPU, Mudyat Noor.
MASIH MENUNGGU. Bupati PPU, Mudyat Noor memimpin rapat terkait pencairan THR bagi ASN dan THL, Selasa (18/3/2025). Foto : fal/seantero.id

Seantero.id – PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Bupati PPU Mudyat Noor menyebut, meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan gaji ke-13 telah diterbitkan, pihaknya masih menunggu salinan resmi aturan tersebut.

“Saya belum menerima salinannya, tetapi persiapan pembayaran tetap akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Mudyat Noor, Selasa (18/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa besaran THR bagi ASN telah ditetapkan sebesar satu bulan gaji. Namun, untuk THL, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) karena status mereka berbeda dengan ASN.

“Untuk ASN, nominalnya sudah ditetapkan sebesar satu bulan gaji. Sementara untuk THL, kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” tambahnya.

Mudyat menambahkan, apabila pembayaran THR bagi THL mengikuti standar gaji satu bulan, maka Pemkab PPU akan melaksanakannya. Namun, jika ada ketentuan yang menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, maka pengaturannya akan dilakukan dengan bijak.

“Jika aturan menetapkan satu bulan gaji untuk THL, kami akan laksanakan. Namun, jika perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, kami akan mengaturnya dengan baik,” jelasnya.

Ia menyadari bahwa pencairan THR sangat dinantikan oleh para pegawai, terutama untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

“Kami berupaya agar THR bisa dicairkan sebelum Lebaran, sehingga pegawai dapat lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya,” pungkasnya.(fal/adv)

Share it:

Baca Juga