Disnakertrans PPU Ingatkan Pembayaran THR 2025 Harus Tepat Waktu
Seantero.id – PENAJAM – Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diingatkan untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 kepada pekerjanya selambat-lambatnya H-7 lebaran. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani menegaskan, seluruh perusahaan harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga tidak ada lagi masalah dalam hal pembayaran kewajiban THR. “Semua perusahaan harus memenuhi kewajiban membayarkan THR tepat waktu,” tegas Marjani, Kamis (6/3/2025). Guna memastikan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans PPU akan melakukan pengawasan dan membuka posko ...
by