Pengakuan Hukum Adat di Kedang Ipil Memperkuat Budaya Lokal dan Pemberdayaan Masyarakat
Seantero.id – KUKAR – Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat melangkah maju dalam penguatan status hukum masyarakat adat melalui pengajuan Surat Keputusan (SK) yang tengah diproses. Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli menjelaskan, pengajuan SK itu sangat penting untuk memberikan dasar hukum yang sah bagi masyarakat hukum adat di Kedang Ipil, sehingga semakin memperkuat keberadaan dan pelestarian budaya. “Proses pengajuan SK menjadi langkah awal agar masyarakat hukum adat dapat lebih leluasa menjalankan kegiatan adat dan budaya mereka melalui pengakuan ...
by