MK

MK Putuskan Pilkada Kukar dan Mahulu Diulang; Edi, Mayang dan Stanislaus Dilarang Ikut

MK Putuskan Pilkada Kukar dan Mahulu Diulang; Edi, Mayang dan Stanislaus Dilarang Ikut

Seantero.id – Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan agenda membacakan putusan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025). Dalam sidang itu majelis hakim MK membacakan putusan gugatan dua sengketa Pilkada Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Agenda sidang pertama yang digelar Pukul 08.00 WIB yakni membacakan hasil putusan sengketa Pilkada Mahulu dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ketua MK Suhartoyo, membacakan dalam amar putusan MK mengabulkan sebagian permohonan penggugat Novita Bulan dan ...