Seantero.id – KUKAR – Stadion Rondong Demang di Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi fokus perhatian Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kukar. Sebagai aset milik daerah, stadion ini dinilai perlu dikelola secara profesional agar pemanfaatannya lebih maksimal, baik bagi kepentingan masyarakat umum maupun pengembangan prestasi olahraga daerah.
Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, menegaskan bahwa pengelolaan stadion harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan terus dievaluasi secara berkala.
“Sebagai aset daerah, Stadion Rondong Demang harus dikelola dengan sistem yang profesional. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Dispora Kukar juga menjalin komunikasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kukar guna menentukan mekanisme terbaik dalam pengelolaan stadion.
“Kami terus berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Askab PSSI Kukar. Namun, masih ada beberapa persyaratan administratif yang perlu dipenuhi sebelum keputusan final mengenai pengelolaan stadion dapat ditetapkan,” ungkapnya.
Selain itu, Dispora Kukar juga mempertimbangkan opsi kerja sama dengan pihak ketiga agar pengelolaan stadion dapat dilakukan lebih efisien dan memberikan manfaat yang optimal bagi dunia olahraga di Kukar.(yh/Adv/Pemkab Kukar)