Seantero.id – SANGKULIRANG – Puluhan siswa-siswi SMK Muhammadiyah Sangkulirang memadati Gedung Serbaguna Kecamatan Sangkulirang untuk mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, Jumat (25/7/2025). Kegiatan ini digelar oleh Anggota DPRD Kaltim, Apansyah, dengan menghadirkan narasumber Samsuddin Haddade.
Tujuan sosialisasi adalah memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai hak, kewajiban, serta peran strategis pemuda dalam pembangunan daerah. Apansyah menjelaskan, Perda Kepemudaan memberikan dampak positif bagi generasi muda, mulai dari peningkatan akses dan fasilitas seperti ruang kreatif, pelatihan keterampilan, hingga dukungan pendanaan kegiatan kepemudaan. Selain itu, perda ini juga mendorong penguatan komunitas dan organisasi pemuda di berbagai bidang.
“Perda Kepemudaan bukan hanya bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak pemuda, tetapi juga peluang besar bagi generasi muda untuk berkarya dan berkontribusi dalam pembangunan,” ujar Apansyah.
Sementara itu, Samsuddin Haddade memaparkan isi perda secara rinci, termasuk upaya menciptakan pemuda mandiri dan berdaya saing melalui pemberdayaan ekonomi, pengembangan kreativitas, hingga keterlibatan aktif dalam perumusan kebijakan publik seperti Musrenbang dan forum konsultatif. Ia menambahkan, kegiatan positif yang didukung perda ini juga berpotensi menekan angka kenakalan remaja dan masalah sosial.
Menurut Apansyah, potensi pemuda di Sangkulirang sangat besar jika dibekali pemahaman dan peluang yang tepat. “Kalau pemuda memahami aturan dan fasilitas yang tersedia, mereka akan lebih percaya diri, produktif, dan siap bersaing di dunia kerja maupun wirausaha,” ucapnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memacu semangat kreatif dan inovatif para pelajar. “Saya ingin anak-anak muda di Sangkulirang tumbuh menjadi generasi yang membawa perubahan positif dan siap menghadapi tantangan zaman,” pungkas Apansyah.(hen)