Seantero.id – Polemik pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Ring Road IV di Samarinda kembali mencuat. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar hari ini, DPRD Kaltim mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menyelesaikan masalah ganti rugi lahan milik Mappa Bengga.
Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi lahan milik Mappa Bengga yang terdampak pembangunan Jalan Ring Road IV belum tuntas.
“BPN harus segera turun ke lapangan untuk memperkuat titik koordinat tanah milik Mappa Bengga dan memberikan kepastian hukum,” tegas Baharuddin.
Menurut Baharuddin, Mappa Bengga telah menunjukkan itikad baik dengan tidak mempersoalkan perihal ganti rugi yang sudah dibayarkan, tetapi ia sangat membutuhkan legalitas atas tanah miliknya.
Baharuddin juga mempertanyakan tindakan BPN yang dinilai mempersulit penyelesaian masalah ini.
“Jangan sampai ada sesuatu yang disembunyikan oleh pemerintah tentang tanah dan kepemilikan Mappa Bengga,” katanya.
Baharuddin menegaskan akan memanggil pihak-pihak yang telah menerima ganti rugi yang dibayarkan oleh Dinas PUPR Kaltim. Data orang-orang yang menerima ganti rugi tersebut sudah ada di tangan Baharuddin.
“Kita akan bermusyawarah bersama untuk mencari titik temu,” tambahnya.
Selalu pemilik lahan, Mappa Bengga juga berharap agar orang-orang yang telah menerima ganti rugi dapat mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
“Yang penting orang-orang ini, yang sudah dipinjamkan tanah, mengaku kalau tanah itu milik saya,” ungkapnya.
Permasalahan ini menuntut perhatian serius dari berbagai pihak untuk memastikan hak-hak pemilik lahan terpenuhi dan pembangunan Jalan Ring Road IV dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum.