Produksi Tembakau Gorila, Pemuda di Samarinda Diciduk Reskoba Polresta Samarinda

Kombes Pol Ary Fadli menyaksikan pemusnahan tembakau gorila yang berhasil diungkap Satresnarkoba. Foto : jos/seantero.id
Kombes Pol Ary Fadli menyaksikan pemusnahan tembakau gorila yang berhasil diungkap Satresnarkoba. Foto : jos/seantero.id

Seantero.id – Jaringan narkotika di Kota Samarinda tidak hanya sekedar mengedarkan dan memakai, tetapi juga memproduksi jenis narkoba tertentu yang kemudian digunakan sendiri dan dipasarkan.

Seperti yang diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polresta Samarinda, yang berhasil menciduk seorang pemakai sekaligus peracik tembakau gorila.

Untuk diketahui tembakau gorila juga disebut sebagai ganja sintetis sebab memiliki cara kerja psikoaktif dalam sinte yang mirip dengan ganja.
Pelaku yang diamankan itu berinisial SW (25), yang merupakan warga Jalan Dwikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.

Namun SW diketahui tidak ditangkap di rumahnya. Dia dibekuk di salah satu hotel yang berada di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (13/8/2024).

Sw yang diketahui sudah tiga bulan melakoni bisnis tembakau sintetis itu diamankan beserta dengan sejumlah barang bukti berupa tembakau sentitis gorila seberat 5,8 gram dan seberat 155 gram.

Selain itu polisi juga menyita bahan baku membuat tembakau gorila yang sudah dicampur seberat 48,3 gram dan satu unit alat linting rokok, alat pemanas, liquid serta uang hasil penjualan sekitar Rp 35 juta.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam gelar rilis di markas Polresta Samarinda, Jumat (16/8/2024) menjelaskan, perakara penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila sebelumnya juga pernah ditangani jajaran Satreanarkoba.

“Tetapi dalam pengungkapan kali ini pelaku tidak hanya sebagai pemakai tetapi juga yang meracik dan mengedarkannya,” kata Ary.

Ary menjelaskan, untuk memperoleh bahan-bahan membuat tembakau gorila itu SW memesannya memalui media sosial (Medsos).

“Cairan tembakau gorila dalam kemasan liquid dibeli Rp 1 juta per botolnya. Pelaki memeasan sebanyak 10 botol,” beber Ary.

Setelah melalui proses hingga berbentuk rokok SW kemudian menjual tembakau gorila itu Rp 150 ribu per batang.

“Bisnis mengedarkan tembakau gorila itu sudah dilakoni pelaku sejak tiga bulan lalu. Dan untuk saat ini Satreskoba Polresta Samarinda terus mendalami jaringannya,” kuncinya.(jos)

Share it:

Baca Juga