PPU Usulkan Lima Kecamatan Baru, Desa dan Kelurahan Menyusul

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang. Foto : dok/seantero.id

Seantero.id – PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana memperluas wilayah administrasi dengan mengusulkan pemekaran lima kecamatan baru.

Setelah kecamatan-kecamatan tersebut terbentuk, pemerintah akan melanjutkan pembentukan desa dan kelurahan baru secara bertahap guna menyesuaikan kebutuhan pemerintahan serta pelayanan masyarakat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Nicko Herlambang, menyebutkan bahwa beberapa kelurahan akan langsung diusulkan bersamaan dengan pemekaran kecamatan, sementara desa dan kelurahan lainnya akan diajukan bertahap setelah kecamatan baru terbentuk.

“Sebagian kelurahan akan diusulkan bersamaan dengan pemekaran kecamatan, sementara yang lainnya akan menyusul secara bertahap,” kata Nicko, Rabu (19/3/2025).

Ia menambahkan bahwa pengusulan desa atau kelurahan baru harus menyesuaikan dengan dokumen dan persyaratan yang berlaku. Saat ini, prioritas utama pemerintah adalah memastikan pemekaran kecamatan dapat terealisasi terlebih dahulu.

“Kami fokus pada pemekaran kecamatan terlebih dahulu. Setelah itu, desa dan kelurahan bisa menyusul sesuai tahapan yang ditetapkan,” jelasnya.

Proses pemekaran kecamatan ini juga melibatkan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU. Pemerintah daerah menerima berbagai aspirasi dari DPRD, tetapi tetap harus memperhatikan regulasi yang berlaku.

“Kami mengapresiasi DPRD PPU yang memperjuangkan aspirasi masyarakat. Namun, sebagai pemerintah, kami juga harus mempertimbangkan aspek teknis dan regulasi yang ada,” ungkapnya.

Nicko menegaskan bahwa setiap usulan pemekaran harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

“Banyak harapan dari masyarakat, tetapi tidak semuanya bisa langsung dipenuhi. Kami harus memastikan setiap tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(fal/adv)

Share it:

Baca Juga