Seantero.id, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah meneliti 28 usulan pemekaran desa yang diajukan dari tiga kecamatan. Langkah ini bukan sekadar soal memperluas wilayah administrasi, melainkan untuk memperpendek jarak pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan.
Dari Kecamatan Penajam saja, ada 14 proposal pemekaran yang diajukan. Lima di antaranya dinilai telah memenuhi kriteria untuk ditingkatkan menjadi kelurahan baru. Sementara di Waru, dari empat usulan yang masuk, dua diarahkan menjadi kelurahan dan dua lainnya menjadi desa baru. Di Babulu, terdapat sepuluh usulan pemekaran, dan sembilan di antaranya dinilai telah siap.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang mengatakan, kajian terhadap seluruh usulan ini dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah tak ingin pemekaran dilakukan asal-asalan tanpa dasar yang kuat.
“Kami melihat kondisi wilayah, jumlah penduduk, potensi ekonomi, hingga kesiapan infrastruktur,” tegas Nicko.
Ia menambahkan, pemekaran desa yang ideal harus memberikan dampak langsung bagi warga. Salah satunya adalah mempercepat akses terhadap pelayanan dasar dan meningkatkan efektivitas pembangunan yang selama ini terhambat oleh luasnya cakupan wilayah administratif.
“Kalau desa yang dimekarkan benar-benar siap, maka masyarakat akan lebih cepat merasakan dampaknya. Itu yang sedang kita dorong,” ujarnya.
Proses ini juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah daerah berharap, seluruh tahapan evaluasi bisa rampung tepat waktu, agar kebijakan pemekaran bisa segera diterapkan dengan hasil yang maksimal. (tur/adv)