Perlindungan Sosial Diperluas, PPU Jamin 20 Ribu Pekerja Rentan

Kepala Disnakertrans Kabupaten PPU, Marjani.
Kepala Disnakertrans Kabupaten PPU, Marjani. Foto : fal/seantero.id

Seantero.id – PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat perlindungan sosial bagi warganya dengan menjamin kepesertaan lebih dari 20 ribu pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun terakhir.

Upaya ini menyasar masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap maupun kontrak kerja formal, agar tetap mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, mengatakan dari total peserta tersebut, sebanyak 15 ribu orang ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU, sementara 5.600 lainnya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima iuran sebesar Rp16.800 per bulan, dengan total anggaran sebesar Rp3 miliar yang dialokasikan dari APBD PPU.

“Peserta memperoleh dua manfaat utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja dengan seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS, serta santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris,” terang Marjani belum lama ini.

Ia menambahkan, Bupati PPU ingin memperluas cakupan program tersebut. Saat ini, pihaknya masih mengkaji agar lebih banyak warga dapat merasakan manfaatnya.

“Bupati meminta agar program ini disosialisasikan secara luas agar masyarakat merasa lebih terlindungi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” demikian Marjani.(fal/adv)

Share it:

Baca Juga