Pengecer Kembali Diperbolehkan Menjual Gas Melon, Warga Kukar Bisa Bernapas Lega

Pengecer Kembali Diperbolehkan Menjual Gas Melon, Warga Kukar Bisa Bernapas Lega
LANGKAH TEPAT. Kabid Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani memberikan peryataan aturan penjualan elpiji 3 kg kepada awak media. Foto : yh/seantero.id

Seantero.id – KUKAR – Kelangkaan elpiji 3 kg yang sempat membuat masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) gelisah, akhirnya bisa diatasi Pemkab Kukar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar.

Dengan langkah tepat yang diambil Disperindag Kukar, masyarakat bisa bernapas dengan lega lantaran nantinya tak lagi kesulitan untuk memperoleh dan membeli elpiji 3 kg yang biasa disebut tabung melon.

Keputusan tepat itu yakni dibukanya kembali penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer, yang sebelumnya sempat dilarang Kementerian ESDM sehingga memicu kelangkaan sekaligus lonjakan harga.

“Kalau harganya memang seperti itu, kemarin itu kan ada aturan terbaru. Jadi ketika ada keterangan terbaru, ada kenaikan di masyarakat. Tapi sekarang sudah aman saja karena kemarin itu infonya pengecer tidak boleh menjual lagi, tapi sekarang dikembalikan lagi, tetap pengecer boleh menjual,” ungkap Kabid Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani, Kamis (27/2/2025).

Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gas melon sebesar Rp 19.000 di tingkat kabupaten. Namun, harga tersebut dapat berbeda di daerah-daerah terpencil seperti Tabang, yang membutuhkan tambahan biaya distribusi.

“Kalau HET yang dikeluarkan dari pemerintah sini (Kukar) Rp 19.000. Tapi untuk daerah yang jauh itu ada perhitungan lagi, ada penambahan biaya,” kata Bustani.

Meski penjualan gas melon kembali normal, Disperindag Kukar menegaskan pentingnya pengawasan agar distribusi gas bersubsidi benar-benar tepat sasaran. Gas melon hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Untuk memastikan hal ini, pembelian gas di pangkalan wajib menunjukan KTP.

“Sekarang ini yang kami awasi itu sasarannya. Jangan sampai orang yang tidak memerlukan itu malah dapat bagian. Makanya kalau di pangkalan pembeli harus pakai KTP,” tegasnya.

Bustani juga mengimbau agar pangkalan dan pengecer mematuhi aturan distribusi.“Dengan mekanisme itu masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap dapat membeli gas melon dengan harga terjangkau,” pungkasnya.(yh/Adv/Pemkab Kukar)

Share it:

Baca Juga