Pemkab PPU Targetkan Usulan Pemekaran Kecamatan Rampung Usai Lebaran

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang. Foto : dok/seantero.id

Seantero.id – PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan pengajuan usulan pemekaran kecamatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pemekaran ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian administrasi setelah wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi lepas dari PPU.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Nicko Herlambang, menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa dua kajian utama, yaitu dari tim internal pemerintahan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).

“Kami menggunakan dua kajian utama, yaitu dari tim pemerintahan dan BPMPD. Keduanya berjalan beriringan dalam proses pemekaran kecamatan dan desa,” jelas Nicko, Rabu (20/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemekaran kecamatan bertujuan menjaga keseimbangan jumlah kecamatan sesuai regulasi yang berlaku, terutama setelah Kecamatan Sepaku, yang sebelumnya masuk dalam wilayah PPU, menjadi bagian dari IKN.

“Setelah IKN lepas dari PPU, secara otomatis administrasi Kecamatan Sepaku juga ikut. Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian administratif agar jumlah kecamatan tetap sesuai ketentuan,” terangnya.

Rencana pemekaran ini mencakup lima kecamatan baru, yaitu dua kecamatan hasil pemekaran dari Kecamatan Penajam, dua kecamatan dari Kecamatan Babulu, serta Kecamatan Waru yang tetap ada.

“Itu menjadi target minimal yang akan diajukan, sementara pemekaran desa dan kelurahan akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing daerah,” pungkasnya.(fal/adv)

Share it:

Baca Juga