Pemkab PPU Siap Dukung Sekolah Gratis Sesuai Putusan MK

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan kesiapan mendukung kebijakan pendidikan dasar gratis, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menjamin akses pendidikan tanpa biaya di sekolah negeri maupun swasta.

Bupati PPU Mudyat Noor menyebut, prinsip pendidikan gratis sejalan dengan komitmen daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Namun demikian, implementasinya tetap perlu mengacu pada regulasi operasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Keputusan MK tentu menjadi perhatian serius kita. Tapi pemerintah daerah masih menunggu regulasi teknis,” ujar Mudyat.

Ia menjelaskan, pembiayaan pendidikan gratis, khususnya untuk jenjang SD dan SMP, termasuk bagi sekolah swasta, membutuhkan kejelasan tanggung jawab dan sumber pendanaan. Sebab, pengelolaan pendidikan dasar melibatkan baik pemerintah pusat maupun daerah.

Mudyat menambahkan, daerah siap berperan dalam mendukung skema nasional, terutama jika pemerintah pusat telah menyiapkan skenario pendanaan melalui APBN. Penyesuaian di level kabupaten akan dilakukan sesuai dengan kapasitas fiskal yang tersedia.

“Kalau pusat sudah menyiapkan skemanya lewat APBN, tentu kita akan dukung dan sesuaikan di daerah. Yang penting pelaksanaannya bisa tepat sasaran dan tidak memberatkan,” pungkas Mudyat. (Adv/Diskominfo PPU)

Share it:

Baca Juga