Seantero.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar mendorong terbentuknya kabupaten/kota antikorupsi di Indonesia. Kali ini, Kalimantan Timur menjadi sasaran utama. Dalam sosialisasi yang digelar, KPK mengumumkan rencana observasi di Kota Bontang dan Samarinda untuk menentukan kota mana yang layak dijadikan percontohan pada tahun 2025.
“Kami berharap salah satu kota dapat menjadi kota percontohan anti korupsi di Kalimantan Timur dan menjadi inspirasi bagi kota-kota lainnya,” ujar Plh Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso.
Pilihan kota di Kaltim, menurut Friesmount, tidak terkait dengan keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) baru. KPK telah menerima masukan dari pemerintah provinsi mengenai kota-kota yang dinilai potensial. Penilaian juga akan melibatkan data dari berbagai sumber, termasuk survei pemerintah pusat, Ombudsman, dan indikator lainnya.
Program ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan KPK dalam menetapkan desa anti korupsi sejak 2021. Hingga kini, sudah ada 33 desa di 33 provinsi yang menjadi percontohan. KPK menargetkan seluruh desa di Indonesia bisa menjadi desa anti korupsi dalam 3-5 tahun ke depan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyambut positif inisiatif KPK. Ia berharap desa Tengin Baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang telah ditetapkan sebagai desa anti korupsi, dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya.
“Kita berharap informasi mengenai langkah-langkah menuju kabupaten/kota anti korupsi dapat tersebar luas dan menjadi edukasi bagi semua pihak,” jelasnya.
Dalam hal ini Sri Wahyuni menjanjikan akan memberikan insentif atau bantuan khusus sebagai dukungan bagi kabupaten/kota yang berhasil menjadi kawasan percontohan antikorupsi di Kaltim.
“Kita berharap program ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan kabupaten kota di Indonesia yang bebas dari korupsi, dengan dukungan penuh dari pemerintah provinsi dan daerah,” pungkasnya.