Seantero.id – PENAJAM – Posyandu tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mencakup pemantauan kondisi lingkungan sekitarnya. Penekanan itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) yang diterbitkan pada Agustus 2024.
Dengan begitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) turut menekankan peningkatan peran Posyandu dalam berbagai aspek pembangunan desa.
Posyandu kini diharapkan dapat mengimplementasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Sosial.
Kepala Bidang Kelembagaan Sosial Budaya dan Masyarakat DPMD PPU, Zulbair Amin mengatakan, Posyandu juga memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
“Sebagai contoh, jika ada infrastruktur yang rusak seperti jalan berlubang atau drainase yang tersumbat sehingga kondisi tersebut dapat membahayakan warga dan berdampak pada kesehatan masyarakat,” jelasnya, Jumat (7/3/2025).
Selain itu, Zulbair mencontohkan, Posyandu juga dapat membantu dalam bidang perumahan dengan mendata rumah warga yang tidak layak huni. Hal ini penting karena kondisi tempat tinggal yang buruk dapat memengaruhi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Data ini nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pengusulan program perbaikan rumah kepada pemerintah daerah,” tambahnya.
Dengan peran yang semakin luas, Zulbair berharap Posyandu tidak hanya berkontribusi pada sektor infrastruktur, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan sebagai prioritas utama dalam pembangunan desa.(fal/adv)