Seantero.id – PENAJAM – Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diingatkan untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 kepada pekerjanya selambat-lambatnya H-7 lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani menegaskan, seluruh perusahaan harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga tidak ada lagi masalah dalam hal pembayaran kewajiban THR.
“Semua perusahaan harus memenuhi kewajiban membayarkan THR tepat waktu,” tegas Marjani, Kamis (6/3/2025).
Guna memastikan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans PPU akan melakukan pengawasan dan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.
“Dan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh mediator dan pengawas tenaga kerja,” katanya.
Marjani menjelaskan, perusahaan yang belum membayarkan THR akan dipanggil untuk diberikan pemahaman terkait kewajibannya. Jika masih tidak ada kepatuhan, maka sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.“Jika masih belum patuh, mau tidak mau kami beri sanksi,” tegasnya lagi.
Sesuai regulasi, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan mereka yang bekerja kurang dari satu tahun akan mendapatkan THR secara proporsional.
“Kami ingin memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, sehingga tidak ada pelanggaran dalam pembayaran THR tahun ini,” kuncinya.(fal/adv)