Budianto Bulang Sosialisasikan Perda Anti-Narkotika di Muara Wahau

Budianto Bulang Sosialisasikan Perda Anti-Narkotika di Muara Wahau
SOSIALISASI PERDA. Anggota DPRD Kaltim, Budianto Bulang, sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022 di Desa Muara Wahau untuk mencegah dan memberantas narkotika. Foto : Istimewa

Seantero.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Budianto Bulang, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (12/11/2024) pukul 14.00 WITA, di Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Acara tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yaitu H. Sarwono Hidayat, S.Sos, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Timur, dan Ikhwan Syarif, SH., MH, pakar hukum yang memberikan perspektif legal terkait implementasi Perda. Sosialisasi ini dipandu oleh moderator Sugiarto dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, serta perwakilan organisasi lokal.

Dalam sambutannya, Budianto Bulang menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 bertujuan memberikan kerangka kerja bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur.

“Perda ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kita harus bersatu padu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika demi masa depan generasi muda kita,” ujar Budianto.

H. Sarwono Hidayat menyampaikan bahwa BNK Kutai Timur siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengimplementasikan Perda ini secara efektif. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwenang,” tegas Sarwono.

Sementara itu, Ikhwan Syarif memberikan penjelasan mengenai sanksi hukum yang diatur dalam Perda dan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat dalam upaya pencegahan.

“Penting bagi kita semua memahami konsekuensi hukum terkait narkotika, agar masyarakat juga sadar akan bahaya serta tindakan yang harus diambil,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat Muara Wahau dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022.(oce)

Share it:

Baca Juga