Seantero.id – KUKAR – Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat melangkah maju dalam penguatan status hukum masyarakat adat melalui pengajuan Surat Keputusan (SK) yang tengah diproses.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli menjelaskan, pengajuan SK itu sangat penting untuk memberikan dasar hukum yang sah bagi masyarakat hukum adat di Kedang Ipil, sehingga semakin memperkuat keberadaan dan pelestarian budaya.
“Proses pengajuan SK menjadi langkah awal agar masyarakat hukum adat dapat lebih leluasa menjalankan kegiatan adat dan budaya mereka melalui pengakuan yang sah,” jelas Zulkifli, Senin (3/3/2025).
Dengan SK dan Perda yang diharapkan segera diterbitkan, Zulkifli percaya pengembangan masyarakat hukum adat ini akan memberikan banyak manfaat. Tidak hanya untuk pelestarian budaya tetapi juga untuk pemberdayaan masyarakat.
“Pengakuan hukum bagi masyarakat adat sangat penting agar mereka dapat menjaga adat istiadat dan menjalankan tradisi dengan lebih terstruktur dan terlindungi oleh hukum,” ujarnya.
Zulkifli menambahkan, bahwa proses ini melibatkan berbagai pihak terkait termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan dinas pemerintahan lainnya, yang mendukung penuh inisiatif itu.
Dengan dukungan pemerintah Kukar, Zulkifli optimis bahwa pengembangan masyarakat hukum adat akan membawa dampak positif yang besar bagi kedamaian dan kesejahteraan warga.“Pemerintah daerah mendukung penuh pengakuan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari keberagaman budaya di Kota Bangun Darat,” tutup Zulkifli.(yh/Adv/Pemkab Kukar)