Bisa Memicu Tawuran, Pelaku Perang Sarung Terancam Dipidana

Bisa Memicu Tawuran, Pelaku Perang Sarung Terancam Dipidana
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. Foto : fal/seantero.id

Seantero.id – Perang sarung menjadi salah satu kegiatan negatif yang kerap ditemukan menjelang waktu sahur di bulan suci Ramadan. Aktivitas yang mengganggu masyarakat dalam melaksanakan ibadah itu tengah menjadi perhatian Polresta Samarinda.

Meski perang sarung hanya dilakukan anak-anak di bawah umur, namun kegiatan yang mengganggu Kamtibmas itu tetap dapat membahayakan banyak pihak terutama bagi pelakunya.

Perang sarung, dikatakan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dapat memicu terjadinya tawuran antar kelompok masyarakat yang dapat berakibat lebih fatal. Mengantisipasi gangguan Kamtibmas akibat perang sarung, Polresta Samarinda mengimbau agar orangtua selalu mengawasi setiap kegiatan anak-anaknya khususnya di luar rumah selama bulan suci Ramadan.

Bisa Memicu Tawuran, Pelaku Perang Sarung Terancam Dipidana
Imbauan Kamtibmas yang disebar Polresta Samarinda untuk mencegah perang sarung. Foto : Seksi Humas Polresta Samarinda

“Saya mengimbau kepada orangtua agar menjaga dan memperhatikan kegiatan anak-anaknya di luar rumah sehingga tidak ikut terlibat dalam kegiatan yang membahayakan dan merugikan seperti perang sarung,” kata Hendri, Selasa (4/3/2025).

Lebih lanjut Hendri mengatakan, pelaku perang sarung bisa terancam pidana bilamana kegiatannya itu menimbulkan masalah yang lebih besar sehingga mengganggu Kamtibmas.

“Meski para pelaku perang sarung kebanyakan adalah anak di bawah umur namun sanksi hukum juga bisa diberikan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) dan (2) serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kuncinya.(fal)

Share it:

Baca Juga