Seantero.id – Kasus curanmor masih menjadi kejahatan nomor satu yang mengusik masyarakat. Seakan tidak ada habisnya pelaku baru bermunculan berikut juga dengan modus operandinya. Salah satu kasusnya yakni yang ditangani Polsek Sungai Kunjang.
Pelaku curanmor itu yakni Misrandi Razak alias Rehan (35 tahun). Dia punya cara sendiri untuk bisa membawa kabur motor curiannya yakni dengan menggunakan mobil pribadi sebagai sarana mengangkut motor tersebut.
Tetapi aksi nekat Rehan yang sementara ini diketahui hanya beraksi seorang diri itu dapat dengan mudah diketahui polisi, karena tindak kejahatan curanmor yang dilakukannya itu terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin menjelakan, Rehan yang merupakan warga Jalan Pasundan, RT 26, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu itu melakukan curanmor di Jalan M Said, Gang Lestari, RT 29, KelurahaUn Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 04.00 Wita.
“Motor yang dicuri yakni Yamaha Aerox nopol KT 2307 BBP warna putih, yang nopol dan juga warnanya telah diubah. Motor itu dicuri dari teras rumah koban, yang mana pada saat dicuri tidak terkunci setang,” kata Zainal.
Setelah berhasil mendorong motor curiannya menjauh dari rumah korban, Rehan langsung menaikan motor tersebut ke mobil Toyota Avanza nopol KT 1869 MM warna putih miliknya.
“Kemudian pelaku membawa motor itu pergi dan mengubah warna serta nopolnya sebelum dijual,” ucap Zainal.
Mengetahui motor miliknya hilang dicuri korban lantas melapor ke Polsek Sungai Kunjang, Polesta Samarinda. Polisi langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang menjadi dasar untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kurang lebih satu bulan menyelidiki akhinya kami bisa mengetahui siapa pelaku. Dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku sudah lebih dulu diamankan di Polresta Samarinda karena kasus yang sama,” jelas Zainal.
Dalam pemeriksaan Rehan mengakui kejahatan curanmor yang dilakukannya sehingga dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
”Kami sangkakan pasal 363 KUHP tetang Pencurian dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” tutupnya.(jos)