Seantero.id – PENAJAM – Sebanyak 211 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), termasuk tenaga harian lepas (THL), terjaring melanggar disiplin kerja dan telah menerima surat peringatan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Mereka terpantau datang terlambat bahkan tidak hadir tanpa keterangan resmi setelah libur Ramadan dan Idulfitri.
Pelanggaran itu terungkap saat Wakil Bupati PPU bersama tim BKPSDM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 32 organisasi perangkat daerah (OPD). Temuan pelanggaran paling banyak terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Dalam sidak tersebut, kami mendapati cukup banyak pegawai yang datang terlambat atau tidak hadir tanpa alasan jelas,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM PPU, Ainie, Kamis (17/4/2025).
Ia menjelaskan, sejak berakhirnya libur nasional, seluruh pegawai sudah wajib kembali mengikuti jam kerja normal, yakni mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA. Ketidakhadiran tanpa izin atau cuti resmi dianggap pelanggaran disiplin.
“Ada yang sudah diberi peringatan pertama, bahkan beberapa sudah sampai pada peringatan kedua,” tambahnya.
Tindakan tersebut diambil merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu disebutkan, absen tanpa keterangan selama tiga hari dikenai teguran, sementara absen hingga sembilan hari bisa dijatuhi sanksi sedang, seperti pemotongan tunjangan kinerja.
“Jika pelanggaran terus diulangi dan tergolong berat, sanksi bisa naik menjadi penurunan pangkat, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Ainie.
BKPSDM mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemkab PPU untuk menjaga kedisiplinan demi mempertahankan profesionalitas serta kualitas pelayanan publik.(fal/adv)